Makalah Koperasi dan Study Kasus Sejarah Koperasi Cipaganti




PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi. Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan, meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun 2001 2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dan jagung dengan kebutuhan konsumsi yang harus ditanggulangi dengan impor.


Tujuan
  1. Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan berdasarkan perubahan kebijakan pemerintah terhadap distribusi pupuk dan beras.
  2. Menganalisis efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai perubahan kebijakan pemerintah dimaksud.
  3. Menganalisis dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras di dalam negeri dan daya dukung koperasi dalam menunjang ketahanan pangan.
  4. Merumuskan model alternatif yang dapat diimplementasikan oleh koperasi guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian ini meliputi beberapa aspek antara lain :
  1. Keragaan distribusi pupuk dari produsen hingga ke konsumen sesuai perubahan kebijakan yang ada.
  2. Pelayanan koperasi terhadap kegiatan produksi (gabah) petani dan pengadaan gabah/beras oleh koperasi.
  3. Pengembangan model bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi untuk mendukung ketahanan pangan.
  4. Kinerja kelembagaan koperasi dalam ketahanan pangan nasional.
  5. Pola koperasi/KUD dalam distribusi pangan yang dirintis di beberapa daerah.
  6. Kebijakan daerah dan kebijakan nasional untuk ketahanan pangan.

TEORI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
·         Landasan Idiil = Pancasila
·         Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·         Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Tugas Koperasi
A.    Fungsi Koperasi / Koprasi
1.      Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.      Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4.      Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi


B.     Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2.      Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Macam dan Jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
A.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

B.     Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

C.     Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

D.    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.


Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
A.    Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

B.     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

C.     Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.


PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, Operation = bekerjaJadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil, pengawasan dilakukan oleh anggota, mempunyai sifat saling tolong menolong, membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota. Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
Ø  Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan. Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Ø  Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.


Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Ø  Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Ø  Dr. C.R Fay
Suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Ø  Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Ø  H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut; koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan memberhentikan pengurus, pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi


Ø  Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut: koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal.
Ø  Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : Solidaritas, individualitas, menolong diri sendiri, jujur.
Ø  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.


SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
  1. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
  2. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
  3. Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.



APA KOPERASI ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
·         Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·         kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
·         Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
·         Otonomi dan kemandirian.
Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah.
Ø  Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Ø  Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
koperasi simpan pinjam
koperasi serba usaha ( konsumen)
APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Ø  Anggota koperasi berkewajiban :
·         Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
·         Menjadi pelangan tetap,
·         Memodali koperasi.
·         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
·         Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
·         Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor


Ø  Anggota koperasi berhak :
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.      Memilih pengurus dan pengawas.
3.      Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
4.      Meminta diadakan rapat anggota.
5.      Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
6.      Memanfaatkan pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain.
7.      Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
8.      Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

Ø  Struktur Organisasi Koperasi :
1.      Rapat Anggota
2.      Pengawas
3.      Pengurus
4.      Manajer
5.      Komite


Sejarah Koperasi Cipaganti
2002- 2012.  KOPERASI CIPAGANTI & PROGRAM KEMITRAAN
Sudah bertahun-tahun lamanya, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang berkantor Pusat di Jl. Gatot Subroto N0 94 Bandung, telah dikenal sebagai Icon Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan terbesar di Jawa Barat, bahkan mungkin hampir di Indonesia. KCKGP telah berhasil  menempatkan Cipaganti Group sebagai mitra usaha korporasi nasional terbaik dengan terobosan 3 pilar bisnis, yakni Property, Otojasa & Sewa Alat Berat, serta Pertambangan,  dimana ketiganya merupakan sumberdaya kekuatan ekonomi dalam negeri.  Posisi strategis ini menjadikan KCKGP mampu menarik sekitar 8000 mitra usaha yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan diperkirakan lebih dari 50 % merupakan pensiunan BUMN & PNS. Mereka secara sadar & bermodalkan TRUST yang sangat tinggi telah sepakat untuk bermitra & berjalan sinergis bersama KCKGP melalui mekanisme penyertaan modal usaha dengan nilai modal minimum Rp. 100.000.000,-. Sebagai bentuk imbal balik, KCKGP menjanjikan profit/bagi hasil di kisaran 1,5 - 2 % setiap bulannya.

AWAL 2012.  STABILITAS & PERKEMBANGAN BISNIS KCKGP MULAI TERGANGGU
Pada awal tahun 2012, KCKGP mulai mengalami berbagai kendala usaha yang telah mengganggu stabilitas & perkembangan jalannya usaha. Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan KCKGP mengalami kesulitan likuditas dan berdampak pada pembayaran imbal hasil/profit bulanan kepada mitra menjadi terlambat bahkan tertunda.  
MARET 2014,  GAGAL BAYAR BAGI HASIL MITRA USAHA KOPERASI CIAPAGANTI
Pada Bulan Maret, Mitra usaha sudah tidak menerima bagi hasil dari modal penyertaan yang ditanamkan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.  
APRIL  2014. AKSI PROTES & KOMPLAIN MITRA USAHA TERHADAP GAGAL BAYAR BAGI HASIL.
Merespon keterlambatan & penundaan pembayaran bagi hasil, para mitra usaha mulai melakukan aksi protes & komplain tentang  berlarutnya penundaan bagi hasil yang seharusnya sudah diterima para mitra koperasi cipaganti,
 APRIL 2014. PEMBENTUKAN KOMITE 18 - 53 SEBAGAI PENYAMBUNG ASA MITRA USAHA
Untuk mengatasi hal tersebut, maka mitra usaha dengan spontan membentuk KOMITE 18 yang kemudian berkembang menjadi KOMITE 53. Komite ini terbentuk tanpa ada intimidasi pihak manapun,  dibentuk dari, oleh dan untuk mitra usaha, dengan tujuan bersama-sama memahami permasalahan usaha yang dihadapi KCKGP dan secara terbuka serta itikad baik untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi KCKGP. Lebih jauh lagi, keberadaan komite pun bertujuan untuk menggali dan menyamakan aspirasi dan menggalang resources untuk memperjuangkan nasib & hak-hak seluruh mitra usaha tanpa terkecuali.



Sejalan dengan upaya penyelesaian masalah gagal bayar ini,  serangkaian aktivitas telah dan terus  dilakukan oleh Komite & Tim Relawan, diantaranya:
1.     Pengembangan jaringan komunikasi informal melalui group-group komunikasi virtual (WA/BBM) sebagai media berbagi informasi serta media untuk saling menguatkan diantara sesama mitra yang tentunya permasalahan ini telah banyak memberikan dampak psikologis kepada ribuan mitra.
2.     Pengembangan milis group mitra usaha di mitracipagantimember@gmail.com dan website mitracipagantimember.wordpress.com untuk men-delivery dan menyebarluaskan seluruh informasi strategis yang terkait dengan langkah-langkah penanganan permasalahan gagal bayar (terutama yang belum tergabung dalam jaringan komunikasi WA/BBM).
3.     Koordinasi & konsolidasi intensif bersama Tim Restrukturisasi untuk memperoleh database strategis & Logical Framework (kerangka logis) atas struktur permasalahan yang dialami oleh KCKGP untuk kemudian dijadikan sebagai Entry Point dalam merumuskan solusi gagal bayar & perdamaian.

MEI 2014. PENUNJUKAN TIM RESTRUKTURISASI OLEH KCKGP DALAM PENANGANAN MASALAH GAGAL BAYAR KOPERASI CIPAGANTI
Serangkaian kegiatan recovery telah dan terus dilakukan di berbagai lini (teknis dan non teknis) oleh pengawas & seluruh pengurus KCKGP dan jajarannya dalam permasalahan gagal bayar ini. Bahkan pada tanggal 15 Mei 2014, KCKGP menunjuk Tim Restrukturisasi Independen yang bertugas untuk membantu dan memberikan rekomendasi atas persoalan internal & eksternal yang dihadapi KCKGP, temasuk didalamnya upaya-upaya untuk menyelesaikan kewajiban  terhadap  mitra usaha. Keberadaan tim restrukturisasi ini juga sebagai wujud komitmen serta itikad baik KCKGP dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan menjaga kepercayaan yang sudah terbangun sangat baik dengan mitra usaha selama bertahun-tahun.

JUNI 2014. RAPAT JAJAK PENDAPAT MITRA – DPRD KOMISI A – PIHAK CIPAGANTI
Berbagai cara ditempuh para mitra untuk mendapatkan kembali haknya. Salahsatunya  dengan melaporkan permasalahan gagal bayar Koperasi Cipaganti ini  kepada pihak DPRD Bandung untuk dapat dicarikan solusi pemecahan masalahnya. Atas dasar laporan tersebut, Pihak DPRD Prov. Jabar melayangkan undangan rapat jajak pendapat. 
Pada hari Selasa tgl 17 Juni 2014 pukul 13.00 s.d 22.35 wib Bertempat di jln Diponegoro No 27 Bandung telah berlangsung Musyawarah Dengar Pendapat antara Pihak Cipaganti dengan Perwakilan Investor sejumlah 60 orang yanng difasilitasi oleh DPRD Provinsi Jabar Komisi A ( Bid Pemerintahan ) Bpk  Drs H Yusuf Puaz dan Bpk Azhar Aung, SH.SPI.M.Si (Wkl Ketua DPRD).
 MEI 2014. GUGATAN PERMOHONAN PKPU KE PENGADILIAN NIAGA JAKARTA PUSAT
Menanggapi ketidakpastian penanganan permasalahan gagal bayar koperasi Cipaganti ini, pada akhirnya 2 mitra usaha melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta. Gugatan hukum tersebut telah dipublikasikan di 2 media massa pada tanggal 13 Mei 2014.   Atas gugatan mitra usaha ini, maka Berdasarkan SK Pengadilan Negeri No. 21/Pdt.Sus/PKPU/2014 PN Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2014, KOPERASI CIPAGANTI) BERADA DALAM STATUS HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA (PKPU-S). Status ini dipublikasikan di 2 media nasional, dalam hal ini Pikiran Rakyat tanggal 21 Mei 2014 halaman 6 dan Kompas tanggal 21 Mei 2014. Publikasi tersebut juga sekaligus merupakan panggilan kepada para Mitra dan kreditur lainnya untuk mendaftarkan tagihan/piutangnya kepada KCKGP melalui tim Pengurus PKPU dalam rentang waktu & lokasi yang ditentukan
Penetapan STATUS PKPU & prosedur penyelesaiannya  ini  telah MENOREHKAN “LUKA DALAM” DI HATI SELURUH MITRA yang dibuat TERCENGANG, BINGUNG, dan MELULUHLANTAHKAN  HAJAT HIDUP RIBUAN MITRA karena ISU ANCAMAN  KOPERASI YANG DIPAILITKAN & DAMPAK HILANGNYA MODAL POKOK yang diperoleh dari  HASIL KERJA KERAS & CUCURAN KERINGAT, bahkan mungkin dengan TETESAN DARAH.  Belum lagi, status PKPU ini mewajibkan seluruh mitra menjalani rangkaian prosedur penyelesaian PKPU yang telah terbukti sangat melelahkan, menguras waktu & tenaga serta menimbulkan dampak immaterial yang tak ternilai. Bahkan, menurut informasi terakhir, dalam situasi yang masih sangat sulit untuk dipahami ini telah MERENGGUT 5 NYAWA MITRA USAHA  DALAM WAKTU SINGKAT
JUNI 2014. RAPAT AKBAR MITRA USAHA DI GOR PAJAJARAN BANDUNG.
Disela-sela jadwal persidangan PKPU sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serangkaian aktivitas telah dan terus  dilakukan oleh Komite dan Tim Relawan untuk menyatukan pemahaman tentang Risk & Benefit PKPU, misi & visi perdamaian dan menstrukturkan langkah-langkah strategis  dalam penyelesaian PKPU-S  dan memperjuangkan hak-hak mitra.  Salahsatu dari rangkaian upaya komite & tim relawan adalah penyelenggaraan Rapat Akbar di GOR Pajajaran Bandung pada  tanggal 19 Juni 2014 yang melibatkan hampir 2000 mitra usaha dan seluruh frontliner/marketing KCKGP. Adapun hasil rapat akbar ini adalah tersosialisasinya informasi terkait PKPU dan bersatunya langkah mitra untuk menyelamatkan KCKGP dari semboyan “SAY NO TO PAILIT & VOTE PEACE”.  


JUNI-JULI 2014. RANGKAIAN SIDANG PKPU DI PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT
Selama status PKPU-S, KCKGP diberikan waktu selama 270 hari sejak Penetapan PKPU-S untuk merundingkan Composition Plan (Proposal Perdamaian). Di dalam periode itu pula, semua tindakan kepengurusan KCKGP harus disetujui oleh Tim PKPU, dan seluruh mitra usaha maupun KCKGP diharuskan mengikuti sejumlah rangkaian persidangan di PN Niaga, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat yakni: Rapat Kreditur, Rapat Pencocokan Piutang, Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian, Rapat Pemungutan Suara/Voting, dan Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim.
JUNI 2014. PENAHAN 3 TOKOH UTAMA KOPERASI OLEH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
Keterpurukan kondisi  & posisi mitra usaha serta kesabaran mitra usaha dalam menjalani prosedur PKPU semakin diuji dengan  adanya  penangkapan dan penahan 3 Tokoh utama KCKGP (Andianto Setiabudi (CEO Cipaganti Group dan Pengawas  Koperasi),  Yulia Sri Rejeki (Komisaris & Wakil Ketua Koperasi), serta  Yulinda  Tjendrawati Setiawan (istri  Andianto & Bendahara Koperasi) oleh Polda Provinsi Jawa Barat pada tgl 23 Juni  2014.  Ketiga tokoh ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pelaporan 6 mitra usaha yang tidak sabar dengan prosedur PKPU-S dan melakukan gugatan pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan modal penyertaan sekitar 8700 mitra usaha dengan kisaran nilai 3,2 Triliyun. Tentunya penangkapan & penahan ini menimbulkan kendala penyelesaian proses PKPU-s, karena ruang gerak Andianto Setiabudi semakin terbatas.

JULI 2014. PELAKSANAAN VOTING ATAS PROPOSAL PERDAMAIAN DI GOR BRITAMA KELAPA GADING, JAKARTA.
Rapat Voting dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2014, di Mahaka Square, 1st Floor (Sportsmall Kelapa Gading) Jl. Kelapa Nias Raya Blok HF-3 Jakarta 14240 Indonesia. Rapat ini diselenggarakan untuk  menjaring suara mitra usaha atas proposal perdamaian KCKGP. Hasilnya 1 kreditur separatis (bank bukopin) dan 97 % mitra usaha yang hadir sendiri /diwakilkan menyetujui proposal perdamaian. Sejak saat itulah, KCKGP akan berada di dalam status PKPU Tetap dalam arti:
1.       KCKGP masih memiliki kewenangan menjalankan kegiatan perusahaan dibawah pengawasan pengurus PKPU dan seluruh transaksi tagihan utang terhenti sementara hingga tercapai perjanjian damai (PKPU Tetap).
2.       KCKGP masih diberikan kesempatan untuk melakukan restrukturisasi hutang kepada kreditor.
3.       Setelah dilakukan perjanjian perdamaian antara KCKGP dan mitra, maka pembayaran utang bisa dibayarkan sesuai dgn isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan.
JULI 2014. PENGESAHAN HOMOLOGASI (PERDAMAIAN) ANTARA KOPERASI & MITRA USAHA  OLEH PN NIAGA JAKARTA PUSAT.
Menegaskan voting damai dari mitra usaha dan keputusan majelis hakim atas status PKPU Koperasi Cipaganti, maka pada tanggal 23 Juli 2014, PN Niaga Jakarta Pusat mengesahkan dokumen PERJANJIAN PERDAMAIAN (Homologasi)  No. 21/Pdt.Sus/PKPU/PN NIAGA JAK-PUS. Dengan pengesahan dokumen homologasi ini pada prinsipnya Koperasi Cipaganti dinyatakan TIDAK PAILIT   dan permasalahan Koperasi cipaganti dan para mitra diselesaikan diluar pengadilan dengan hasil voting damai antara koperasi cipaganti degan para mitra.
Dokumen perjanjian ini ditandatangani  oleh perwakilan para mitra yang hadir pada sidang Majelis hakim pada persidangan tgl 23 Juli 2014 dan di tandatangani pula oleh para pengurus PKPU dan Hakim Pengawas pengadian niaga Jakarta. Dokumen perjanjian ini dilampiri materi perjanjian yang telah disepakati oleh koperasi cipaganti dengan para mitra, dimana didalamnya tertulis daftar asset yang diserahkan dan akan dikelola bersama atau dijual untuk kepentingan para mitra.

JULI 2014. PEMBENTUKAN KIMU-S (KOMITE INVESTASI MITRA USAHA SEMENTARA)
Untuk menindak lanjuti homologasi Koperasi dengan mitra usaha, PN Niaga mensyaratkan adanya suatu badan hukum berbentuk komite yang mewakili seluruh mitra, yakni Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) yang bertugas untuk mengawasi jalannya semua unit-unit usaha Koperasi dan memberikan langkah serta keputusan strategis dalam pengelolaan/penjualan aset-aset yang ada didalam Perjanjian Damai (Perdam).  Untuk itu, diperlukan para relawan yang bersedia menyediakan waktu, tenaga dan keilmuan (management, akuntansi, finance, perbankan, hukum, pertambangan, transportasi dll) tanpa mendapat remunerasi/gaji untuk mengerakkan hasil dari putusan pengadian niaga tersebut.
Mengingat pada saat awal terbentuknya KIMU ini belum memiliki modal dasar yang memadai, maka dalam putusan pengadilan, telah dijelaskan bahwa KIMU pada saat awal adalah KIMU TRANSISI/SEMENTARA yang bertugas selama 12 bulan untuk mengisi kekosongan pengurusan KIMU TETAP.  Pada tanggal 30 Juli 2014, KIMU sementara telah terbentuk dengan komposisi personil diisi dari eks anggota Panitia Kreditur, Komite dan beberapa relawan yang mengawal kasus ini sejak awal. Selanjutnya, KIMU TRANSISI/SEMENTARA ini harus mengadakan pemilihan umum yang melibatkan mitra untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di KIMU TETAP.
SEPT 2014. PEMBENTUKAN PT. POOLING ASET/PT. MITRA MANUNGGAL PERSADA
Untuk menindaklanjuti homologasi Koperasi dengan mitra usaha, selain pembentukan KIMU, PN Niaga juga mensyaratkan pembentukan PT. Pooling Aset sebagai Holding dari PT-PT yang telah diserahkan kepada mitra. PT Pooling Aset yang memiliki identitas resmi sebagai PT. MITRA MANUNGGAL PERSADA ini yang akan menjadi ujung tombak dalam menjalankan bisnis dari unit-unit usaha koperasi yang telah diserahkan dengan pengawasan dan arahan dari KIMU.
AGUSTUS 2014. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA  PT. CIPAGANTI CITRA GRAHA TBK.
KIMU menghadiri RUPSLB PT.Cipaganti Citra Graha Tbk.,  yang diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus 2014 dengan misi bersuara untuk menempatkan wakil para mitra untuk dapat duduk dalam kepengurusan PT.Cipaganti Citra Graha Tbk.,  agar dapat memantau kepentingan para mitra semua.  Namun, sungguh disayangkan, hasil voting RUPSLB tersebut,  saham para mitra yg berasal dari Koperasi Cipaganti dan dari PT. Cipaganti Global Corporindo (CGC), dikalahkan oleh mayoritas pemegang saham yang saat ini menguasai PT.CCG tbk tersebut.  Dengan kata lain, saat ini, Adianto Setiabudi bukan merupakan pihak pengendali saham pada PT.CCG Tbk tersebut. Adapun pada RUPSLB tersebut, saham AS yg diserahkan kepada para mitra   ± 12,18%.  PT.CCG tbk ini adalah perusahaan yang mengelola bisnis travel dan persewaan mobil.
Atas dasar hasil RUPSLB tersebut, KIMU suda melayangkan surat kepada jajaran pengurus CCG Tbk yang baru yang menyatakan MITRA KEBERATAN DENGAN JAJARAN PENGURUS PT. CCG YANG BARU, karena tidak dapat mengakomodir keterwakilan mitra didalam jajaran pengurus.  Karenanya, melalui surat itu pula, KIMU mengusulkan 2 anggota KIMU untuk mewakili mitra dalam kepengurusan PT. CCG  karena memiliki kepentingan besar terhadap PT. CCG Tbk berdasarkan perjanjian Damai PKPU yang dilegalisasi oleh PN Niaga Jakpus pada tanggal 23 Juli 2014. Namun tetap saja, PT. CCG Tbk menolak permintaan tersebut.

SEPT  2014. DIALOG KIMU & MITRA USAHA DI BANDUNG-JAKARTA
Merespon keinginan mitra usaha yang haus akan informasi mengenai sejauh mana proses yang sudah dijalankan  KIMU terkait perjanjian damai dan road map KIMU dalam proses pengembalian modal mitra ini, maka KIMU melakukan beberapa dialog & sosialisasi dengan mitra, baik di Bandung maupun di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan dalam beberapa waktu  & sesi.  



SEPT 2014. AUDIENSI KIMU DENGAN POLDA JAWA BARAT
Selain melakukan dialog dan konsolidasi dengan mitra usaha, KIMU juga melakukan audiensi kepada Pimpinan Kepolisian Daerah jawa Barat untuk menyampaikan hasil perdamaian secara langsung kepada pihak Polda.  Audiensi ini dilakukan KIMU guna memperoleh:
1.       Komitmen penuh  jajaran POLDA sebagai lembaga pelayanan publik yang mengedepankan prinsip keadilan & transparansi dalam penegakan hukum untuk membantu setiap langkah strategi KIMU untuk merealisasikan perjanjian damai.
2.       Izin permanen bagi KIMU untuk melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dengan AS selaku Pengawas Koperasi sekaligus Direktur Cipaganti Global Corporindo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian perdamaian.
SEPT-OKT 2014. AUDIENSI KIMU DENGAN AS DI TAHANAN
Selain melakukan audiensi dengan jajaran POLDA Jabar, KIMU juga beberapa kali melakukan audiensi dengan AS yang berada di dalam tahanan Polda Jabar. Tujuan dari audiensi ini untuk :
1.       Kejelasan komitmen AS atas penyelesaian kewajiban kepada para mitra
2.       Konsolidasi aspek-aspek strategis (teknis, legalitas, pendanaan, dll) dengan AS terkait keputusan-keputusan  pengelolaan/penjualan atas aset-aset yang tercantum dalam Prodam.


KESIMPULAN
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi. Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan, meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun 2001 2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dan jagung dengan kebutuhan konsumsi yang harus ditanggulangi dengan impor.

Labels: Tugas Kuliah

Thanks for reading Makalah Koperasi dan Study Kasus Sejarah Koperasi Cipaganti. Please share...!

0 Comment for "Makalah Koperasi dan Study Kasus Sejarah Koperasi Cipaganti"

Back To Top