PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana
orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai
badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan
ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di
sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk
mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun
1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang
diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi
produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal
penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan,
RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi
konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan
perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi.
Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan
berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut
membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual
liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada
mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak
kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik
berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya sistem
produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi.
Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga
dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan
melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan
pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya,
peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak
berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan
bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi
yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan
nasional. Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi
yang menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000)
terjadi penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003).
Fakta ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang
pangan, meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model
pelayanan dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan
sentra-sentra pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun
terakhir (tahun 2001 2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dan
jagung dengan kebutuhan konsumsi yang harus ditanggulangi dengan impor.
Tujuan
- Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan berdasarkan perubahan kebijakan pemerintah terhadap distribusi pupuk dan beras.
- Menganalisis efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai perubahan kebijakan pemerintah dimaksud.
- Menganalisis dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras di dalam negeri dan daya dukung koperasi dalam menunjang ketahanan pangan.
- Merumuskan model alternatif yang dapat diimplementasikan oleh koperasi guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian ini meliputi
beberapa aspek antara lain :
- Keragaan distribusi pupuk dari produsen hingga ke konsumen sesuai perubahan kebijakan yang ada.
- Pelayanan koperasi terhadap kegiatan produksi (gabah) petani dan pengadaan gabah/beras oleh koperasi.
- Pengembangan model bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi untuk mendukung ketahanan pangan.
- Kinerja kelembagaan koperasi dalam ketahanan pangan nasional.
- Pola koperasi/KUD dalam distribusi pangan yang dirintis di beberapa daerah.
- Kebijakan daerah dan kebijakan nasional untuk ketahanan pangan.
TEORI
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan
dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia
yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
·
Landasan Idiil = Pancasila
·
Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·
Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan
dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal
dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi
dan Tugas Koperasi
A.
Fungsi Koperasi / Koprasi
1.
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2.
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B.
Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1.
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2.
Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat
yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada
Macam dan
Jenis Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha,
koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU),
Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
A. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
B. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
C. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
D. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
A. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
B. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
C. Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
PEMBAHASAN
Pengertian
Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi
sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka
keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal
dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang
berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang
Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang
termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi. Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil, pengawasan dilakukan
oleh anggota, mempunyai sifat saling tolong menolong, membayar sejumlah uang
sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak
yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada
perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang
Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967
(undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
Ø Dr.C.C.
Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat
diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi
adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama. Pada dasarnya orang lebih
menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih
disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi. Manusia (orang) lebih menyukai
hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan. Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan
sudut pandang EKONOMIS.
Ø Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut
ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Ø Margaret
Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah
kerjasama dan siap untuk menolong, adalah suatu usaha swasta tetapi ada
perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai
tujuannya dan penggunaan alatnya.
Ø Dr. C.R Fay
Suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
Ø Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
Ø H.E. Erdman
Bukunya
“ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut; koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam
koperasi rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan
memberhentikan pengurus, pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan
dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari
rapat anggota. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota
tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas
yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat. SHU (
Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar
simpananya di koperasi
Ø Frank Robotka
Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis
Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut:
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan
langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para
anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek usahanya
sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu kebalikan dari
persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing
diantara mereka. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar
keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan
berusaha mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas
perseorangan bukan atas dasar modal.
Ø Dr. Muhammad
Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari : Solidaritas, individualitas, menolong diri sendiri, jujur.
Ø UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Itulah
beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian
koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan
cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya
mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan
oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858).
Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa.
Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai
diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat
banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang
terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan
tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai
negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni
mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi
berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
seorang asisten residen Belanda
bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu
mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat
berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang
cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.
Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat
pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda
menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908
Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927,
Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai
sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun
berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya
dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta
sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
- Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
- Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
- Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan
koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi adalah Asosiasi orang orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang
memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan
ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya
lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian indonesia)
Keanggotaanya sukarela dan terbuka.
Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia
mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang
secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan
perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama
(satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara
demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan
modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian
dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal
diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua
tujuan seperti di bawah ini :
·
Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana
cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
·
kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka
dengan koperasi.
·
Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat
anggota.
·
Otonomi dan kemandirian.
Koperasi adalah organisasi yang
otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian
dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya
pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat
melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan
informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional
dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan
efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi. Kepedulian terhadap
masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat
anggota.
APA
SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada
kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Jenisnya adalah.
Ø Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Ø Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:
koperasi
simpan pinjam
koperasi
serba usaha ( konsumen)
APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran
ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik,
anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan
menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan
pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila
dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang
seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan
dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi
untuk itu.
Ø Anggota koperasi berkewajiban :
·
Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
·
Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga,
anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
·
Menjadi pelangan tetap,
·
Memodali koperasi.
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar
kekeluargaan
·
Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada
pihak luar
·
Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional
dengan modal yang disetor
Ø Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih pengurus dan pengawas.
3. Dipilih sebagai pengurus atau
pengawas.
4. Meminta diadakan rapat anggota.
5. Mengemukakan pendapat kepada
pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
6. Memanfaatkan pelayanan koerasi dan
mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain.
7. Mendapat keterangan mengenai
perkembangan koperasi.
8. Menyetujui atau mengubah AD / ART
sera ketetapan lainya.
Ø Struktur Organisasi Koperasi :
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manajer
5. Komite
Sejarah
Koperasi Cipaganti
2002- 2012. KOPERASI CIPAGANTI & PROGRAM KEMITRAAN
Sudah bertahun-tahun lamanya, Koperasi Cipaganti Karya Guna
Persada (KCKGP) yang berkantor Pusat di Jl. Gatot Subroto N0 94 Bandung, telah
dikenal sebagai Icon Bisnis Berbasis Ekonomi Kerakyatan terbesar di Jawa Barat,
bahkan mungkin hampir di Indonesia. KCKGP telah berhasil menempatkan Cipaganti Group sebagai mitra
usaha korporasi nasional terbaik dengan terobosan 3 pilar bisnis, yakni Property,
Otojasa & Sewa Alat Berat, serta Pertambangan, dimana ketiganya merupakan sumberdaya
kekuatan ekonomi dalam negeri. Posisi
strategis ini menjadikan KCKGP mampu menarik sekitar 8000 mitra usaha yang
berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan diperkirakan lebih dari 50 %
merupakan pensiunan BUMN & PNS. Mereka secara sadar & bermodalkan TRUST
yang sangat tinggi telah sepakat untuk bermitra & berjalan sinergis bersama
KCKGP melalui mekanisme penyertaan modal usaha dengan nilai modal minimum Rp.
100.000.000,-. Sebagai bentuk imbal balik, KCKGP menjanjikan profit/bagi hasil
di kisaran 1,5 - 2 % setiap bulannya.
AWAL 2012. STABILITAS & PERKEMBANGAN BISNIS KCKGP
MULAI TERGANGGU
Pada awal tahun 2012, KCKGP mulai mengalami berbagai kendala
usaha yang telah mengganggu stabilitas & perkembangan jalannya usaha.
Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan KCKGP mengalami kesulitan likuditas dan
berdampak pada pembayaran imbal hasil/profit bulanan kepada mitra menjadi
terlambat bahkan tertunda.
MARET 2014, GAGAL BAYAR BAGI HASIL MITRA USAHA KOPERASI
CIAPAGANTI
Pada Bulan Maret, Mitra usaha sudah tidak menerima bagi
hasil dari modal penyertaan yang ditanamkan di Koperasi Cipaganti Karya Guna
Persada.
APRIL 2014. AKSI PROTES & KOMPLAIN MITRA USAHA
TERHADAP GAGAL BAYAR BAGI HASIL.
Merespon keterlambatan & penundaan pembayaran bagi
hasil, para mitra usaha mulai melakukan aksi protes & komplain tentang berlarutnya penundaan bagi hasil yang
seharusnya sudah diterima para mitra koperasi cipaganti,
APRIL 2014.
PEMBENTUKAN KOMITE 18 - 53 SEBAGAI PENYAMBUNG ASA MITRA USAHA
Untuk mengatasi hal tersebut, maka mitra usaha dengan spontan
membentuk KOMITE 18 yang kemudian berkembang menjadi KOMITE 53. Komite ini
terbentuk tanpa ada intimidasi pihak manapun,
dibentuk dari, oleh dan untuk mitra usaha, dengan tujuan bersama-sama
memahami permasalahan usaha yang dihadapi KCKGP dan secara terbuka serta itikad
baik untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi KCKGP. Lebih jauh lagi,
keberadaan komite pun bertujuan untuk menggali dan menyamakan aspirasi dan
menggalang resources untuk memperjuangkan nasib & hak-hak seluruh mitra
usaha tanpa terkecuali.
Sejalan dengan upaya penyelesaian masalah gagal bayar ini, serangkaian aktivitas telah dan terus dilakukan oleh Komite & Tim Relawan,
diantaranya:
1. Pengembangan jaringan komunikasi informal melalui
group-group komunikasi virtual (WA/BBM) sebagai media berbagi informasi serta
media untuk saling menguatkan diantara sesama mitra yang tentunya permasalahan
ini telah banyak memberikan dampak psikologis kepada ribuan mitra.
2. Pengembangan milis group mitra usaha di mitracipagantimember@gmail.com
dan website mitracipagantimember.wordpress.com untuk men-delivery dan
menyebarluaskan seluruh informasi strategis yang terkait dengan langkah-langkah
penanganan permasalahan gagal bayar (terutama yang belum tergabung dalam
jaringan komunikasi WA/BBM).
3. Koordinasi & konsolidasi intensif bersama Tim
Restrukturisasi untuk memperoleh database strategis & Logical Framework
(kerangka logis) atas struktur permasalahan yang dialami oleh KCKGP untuk
kemudian dijadikan sebagai Entry Point dalam merumuskan solusi gagal bayar
& perdamaian.
MEI 2014. PENUNJUKAN TIM RESTRUKTURISASI OLEH KCKGP DALAM
PENANGANAN MASALAH GAGAL BAYAR KOPERASI CIPAGANTI
Serangkaian kegiatan recovery telah dan terus dilakukan di
berbagai lini (teknis dan non teknis) oleh pengawas & seluruh pengurus
KCKGP dan jajarannya dalam permasalahan gagal bayar ini. Bahkan pada tanggal 15
Mei 2014, KCKGP menunjuk Tim Restrukturisasi Independen yang bertugas untuk
membantu dan memberikan rekomendasi atas persoalan internal & eksternal
yang dihadapi KCKGP, temasuk didalamnya upaya-upaya untuk menyelesaikan kewajiban terhadap
mitra usaha. Keberadaan tim restrukturisasi ini juga sebagai wujud
komitmen serta itikad baik KCKGP dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dan
menjaga kepercayaan yang sudah terbangun sangat baik dengan mitra usaha selama
bertahun-tahun.
JUNI 2014. RAPAT JAJAK PENDAPAT MITRA – DPRD KOMISI A –
PIHAK CIPAGANTI
Berbagai cara ditempuh para mitra untuk mendapatkan kembali
haknya. Salahsatunya dengan melaporkan
permasalahan gagal bayar Koperasi Cipaganti ini
kepada pihak DPRD Bandung untuk dapat dicarikan solusi pemecahan
masalahnya. Atas dasar laporan tersebut, Pihak DPRD Prov. Jabar melayangkan
undangan rapat jajak pendapat.
Pada hari Selasa tgl 17 Juni 2014 pukul 13.00 s.d 22.35 wib
Bertempat di jln Diponegoro No 27 Bandung telah berlangsung Musyawarah Dengar
Pendapat antara Pihak Cipaganti dengan Perwakilan Investor sejumlah 60 orang
yanng difasilitasi oleh DPRD Provinsi Jabar Komisi A ( Bid Pemerintahan )
Bpk Drs H Yusuf Puaz dan Bpk Azhar Aung,
SH.SPI.M.Si (Wkl Ketua DPRD).
MEI 2014. GUGATAN PERMOHONAN PKPU KE PENGADILIAN NIAGA
JAKARTA PUSAT
Menanggapi ketidakpastian penanganan permasalahan gagal bayar
koperasi Cipaganti ini, pada akhirnya 2 mitra usaha melakukan upaya hukum
dengan mengajukan gugatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta. Gugatan
hukum tersebut telah dipublikasikan di 2 media massa pada tanggal 13 Mei
2014. Atas gugatan mitra usaha ini,
maka Berdasarkan SK Pengadilan Negeri No. 21/Pdt.Sus/PKPU/2014 PN Jakarta Pusat
tertanggal 19 Mei 2014, KOPERASI CIPAGANTI) BERADA DALAM STATUS HUKUM PENUNDAAN
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SEMENTARA (PKPU-S). Status ini dipublikasikan di 2
media nasional, dalam hal ini Pikiran Rakyat tanggal 21 Mei 2014 halaman 6 dan
Kompas tanggal 21 Mei 2014. Publikasi tersebut juga sekaligus merupakan
panggilan kepada para Mitra dan kreditur lainnya untuk mendaftarkan tagihan/piutangnya
kepada KCKGP melalui tim Pengurus PKPU dalam rentang waktu & lokasi yang
ditentukan
Penetapan STATUS PKPU & prosedur penyelesaiannya ini
telah MENOREHKAN “LUKA DALAM” DI HATI SELURUH MITRA yang dibuat
TERCENGANG, BINGUNG, dan MELULUHLANTAHKAN
HAJAT HIDUP RIBUAN MITRA karena ISU ANCAMAN KOPERASI YANG DIPAILITKAN & DAMPAK
HILANGNYA MODAL POKOK yang diperoleh dari
HASIL KERJA KERAS & CUCURAN KERINGAT, bahkan mungkin dengan TETESAN
DARAH. Belum lagi, status PKPU ini
mewajibkan seluruh mitra menjalani rangkaian prosedur penyelesaian PKPU yang
telah terbukti sangat melelahkan, menguras waktu & tenaga serta menimbulkan
dampak immaterial yang tak ternilai. Bahkan, menurut informasi terakhir, dalam
situasi yang masih sangat sulit untuk dipahami ini telah MERENGGUT 5 NYAWA
MITRA USAHA DALAM WAKTU SINGKAT
JUNI 2014. RAPAT AKBAR MITRA USAHA DI GOR PAJAJARAN BANDUNG.
Disela-sela jadwal persidangan PKPU sebagaimana yang
ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serangkaian aktivitas telah dan
terus dilakukan oleh Komite dan Tim
Relawan untuk menyatukan pemahaman tentang Risk & Benefit PKPU, misi &
visi perdamaian dan menstrukturkan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian PKPU-S dan memperjuangkan hak-hak mitra. Salahsatu dari rangkaian upaya komite &
tim relawan adalah penyelenggaraan Rapat Akbar di GOR Pajajaran Bandung
pada tanggal 19 Juni 2014 yang
melibatkan hampir 2000 mitra usaha dan seluruh frontliner/marketing KCKGP.
Adapun hasil rapat akbar ini adalah tersosialisasinya informasi terkait PKPU
dan bersatunya langkah mitra untuk menyelamatkan KCKGP dari semboyan “SAY NO TO
PAILIT & VOTE PEACE”.
JUNI-JULI 2014. RANGKAIAN SIDANG PKPU DI PENGADILAN NIAGA
JAKARTA PUSAT
Selama status PKPU-S, KCKGP diberikan waktu selama 270 hari
sejak Penetapan PKPU-S untuk merundingkan Composition Plan (Proposal
Perdamaian). Di dalam periode itu pula, semua tindakan kepengurusan KCKGP harus
disetujui oleh Tim PKPU, dan seluruh mitra usaha maupun KCKGP diharuskan
mengikuti sejumlah rangkaian persidangan di PN Niaga, Jl. Gajah Mada, Jakarta
Pusat yakni: Rapat Kreditur, Rapat Pencocokan Piutang, Rapat Pembahasan
Proposal Perdamaian, Rapat Pemungutan Suara/Voting, dan Rapat Pemusyawaratan
Majelis Hakim.
JUNI 2014. PENAHAN 3 TOKOH UTAMA KOPERASI OLEH KEPOLISIAN
DAERAH JAWA BARAT
Keterpurukan kondisi
& posisi mitra usaha serta kesabaran mitra usaha dalam menjalani
prosedur PKPU semakin diuji dengan
adanya penangkapan dan penahan 3
Tokoh utama KCKGP (Andianto Setiabudi (CEO Cipaganti Group dan Pengawas Koperasi),
Yulia Sri Rejeki (Komisaris & Wakil Ketua Koperasi), serta Yulinda
Tjendrawati Setiawan (istri
Andianto & Bendahara Koperasi) oleh Polda Provinsi Jawa Barat pada
tgl 23 Juni 2014. Ketiga tokoh ini telah ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan pelaporan 6 mitra usaha yang tidak sabar dengan prosedur
PKPU-S dan melakukan gugatan pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan modal
penyertaan sekitar 8700 mitra usaha dengan kisaran nilai 3,2 Triliyun. Tentunya
penangkapan & penahan ini menimbulkan kendala penyelesaian proses PKPU-s,
karena ruang gerak Andianto Setiabudi semakin terbatas.
JULI 2014. PELAKSANAAN VOTING ATAS PROPOSAL PERDAMAIAN DI
GOR BRITAMA KELAPA GADING, JAKARTA.
Rapat Voting dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2014, di
Mahaka Square, 1st Floor (Sportsmall Kelapa Gading) Jl. Kelapa Nias Raya Blok
HF-3 Jakarta 14240 Indonesia. Rapat ini diselenggarakan untuk menjaring suara mitra usaha atas proposal
perdamaian KCKGP. Hasilnya 1 kreditur separatis (bank bukopin) dan 97 % mitra
usaha yang hadir sendiri /diwakilkan menyetujui proposal perdamaian. Sejak saat
itulah, KCKGP akan berada di dalam status PKPU Tetap dalam arti:
1.
KCKGP masih memiliki
kewenangan menjalankan kegiatan perusahaan dibawah pengawasan pengurus PKPU dan
seluruh transaksi tagihan utang terhenti sementara hingga tercapai perjanjian
damai (PKPU Tetap).
2.
KCKGP masih diberikan
kesempatan untuk melakukan restrukturisasi hutang kepada kreditor.
3.
Setelah dilakukan
perjanjian perdamaian antara KCKGP dan mitra, maka pembayaran utang bisa
dibayarkan sesuai dgn isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh
pengadilan.
JULI 2014. PENGESAHAN
HOMOLOGASI (PERDAMAIAN) ANTARA KOPERASI & MITRA USAHA OLEH PN NIAGA JAKARTA PUSAT.
Menegaskan voting damai dari mitra usaha dan keputusan
majelis hakim atas status PKPU Koperasi Cipaganti, maka pada tanggal 23 Juli
2014, PN Niaga Jakarta Pusat mengesahkan dokumen PERJANJIAN PERDAMAIAN
(Homologasi) No. 21/Pdt.Sus/PKPU/PN
NIAGA JAK-PUS. Dengan pengesahan dokumen homologasi ini pada prinsipnya
Koperasi Cipaganti dinyatakan TIDAK PAILIT
dan permasalahan Koperasi cipaganti dan para mitra diselesaikan diluar
pengadilan dengan hasil voting damai antara koperasi cipaganti degan para
mitra.
Dokumen perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan para mitra yang hadir pada
sidang Majelis hakim pada persidangan tgl 23 Juli 2014 dan di tandatangani pula
oleh para pengurus PKPU dan Hakim Pengawas pengadian niaga Jakarta. Dokumen
perjanjian ini dilampiri materi perjanjian yang telah disepakati oleh koperasi
cipaganti dengan para mitra, dimana didalamnya tertulis daftar asset yang
diserahkan dan akan dikelola bersama atau dijual untuk kepentingan para mitra.
JULI 2014. PEMBENTUKAN KIMU-S (KOMITE INVESTASI MITRA USAHA
SEMENTARA)
Untuk menindak lanjuti homologasi Koperasi dengan mitra
usaha, PN Niaga mensyaratkan adanya suatu badan hukum berbentuk komite yang
mewakili seluruh mitra, yakni Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU) yang bertugas
untuk mengawasi jalannya semua unit-unit usaha Koperasi dan memberikan langkah
serta keputusan strategis dalam pengelolaan/penjualan aset-aset yang ada
didalam Perjanjian Damai (Perdam). Untuk
itu, diperlukan para relawan yang bersedia menyediakan waktu, tenaga dan
keilmuan (management, akuntansi, finance, perbankan, hukum, pertambangan,
transportasi dll) tanpa mendapat remunerasi/gaji untuk mengerakkan hasil dari
putusan pengadian niaga tersebut.
Mengingat pada saat awal terbentuknya KIMU ini belum
memiliki modal dasar yang memadai, maka dalam putusan pengadilan, telah
dijelaskan bahwa KIMU pada saat awal adalah KIMU TRANSISI/SEMENTARA yang
bertugas selama 12 bulan untuk mengisi kekosongan pengurusan KIMU TETAP. Pada tanggal 30 Juli 2014, KIMU sementara
telah terbentuk dengan komposisi personil diisi dari eks anggota Panitia
Kreditur, Komite dan beberapa relawan yang mengawal kasus ini sejak awal.
Selanjutnya, KIMU TRANSISI/SEMENTARA ini harus mengadakan pemilihan umum yang
melibatkan mitra untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di KIMU TETAP.
SEPT 2014. PEMBENTUKAN PT. POOLING ASET/PT. MITRA MANUNGGAL
PERSADA
Untuk menindaklanjuti homologasi Koperasi dengan mitra
usaha, selain pembentukan KIMU, PN Niaga juga mensyaratkan pembentukan PT.
Pooling Aset sebagai Holding dari PT-PT yang telah diserahkan kepada mitra. PT
Pooling Aset yang memiliki identitas resmi sebagai PT. MITRA MANUNGGAL PERSADA
ini yang akan menjadi ujung tombak dalam menjalankan bisnis dari unit-unit
usaha koperasi yang telah diserahkan dengan pengawasan dan arahan dari KIMU.
AGUSTUS 2014. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. CIPAGANTI CITRA GRAHA TBK.
KIMU menghadiri RUPSLB PT.Cipaganti Citra Graha Tbk., yang diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus
2014 dengan misi bersuara untuk menempatkan wakil para mitra untuk dapat duduk
dalam kepengurusan PT.Cipaganti Citra Graha Tbk., agar dapat memantau kepentingan para mitra
semua. Namun, sungguh disayangkan, hasil
voting RUPSLB tersebut, saham para mitra
yg berasal dari Koperasi Cipaganti dan dari PT. Cipaganti Global Corporindo
(CGC), dikalahkan oleh mayoritas pemegang saham yang saat ini menguasai PT.CCG
tbk tersebut. Dengan kata lain, saat
ini, Adianto Setiabudi bukan merupakan pihak pengendali saham pada PT.CCG Tbk
tersebut. Adapun pada RUPSLB tersebut, saham AS yg diserahkan kepada para
mitra ± 12,18%. PT.CCG tbk ini adalah perusahaan yang
mengelola bisnis travel dan persewaan mobil.
Atas dasar hasil RUPSLB tersebut, KIMU suda melayangkan
surat kepada jajaran pengurus CCG Tbk yang baru yang menyatakan MITRA KEBERATAN
DENGAN JAJARAN PENGURUS PT. CCG YANG BARU, karena tidak dapat mengakomodir
keterwakilan mitra didalam jajaran pengurus.
Karenanya, melalui surat itu pula, KIMU mengusulkan 2 anggota KIMU untuk
mewakili mitra dalam kepengurusan PT. CCG
karena memiliki kepentingan besar terhadap PT. CCG Tbk berdasarkan
perjanjian Damai PKPU yang dilegalisasi oleh PN Niaga Jakpus pada tanggal 23
Juli 2014. Namun tetap saja, PT. CCG Tbk menolak permintaan tersebut.
SEPT 2014. DIALOG
KIMU & MITRA USAHA DI BANDUNG-JAKARTA
Merespon keinginan mitra usaha yang haus akan informasi
mengenai sejauh mana proses yang sudah dijalankan KIMU terkait perjanjian damai dan road map
KIMU dalam proses pengembalian modal mitra ini, maka KIMU melakukan beberapa
dialog & sosialisasi dengan mitra, baik di Bandung maupun di Jakarta.
Kegiatan ini dilakukan dalam beberapa waktu
& sesi.
SEPT 2014. AUDIENSI KIMU DENGAN POLDA JAWA BARAT
Selain melakukan dialog dan konsolidasi dengan mitra usaha,
KIMU juga melakukan audiensi kepada Pimpinan Kepolisian Daerah jawa Barat untuk
menyampaikan hasil perdamaian secara langsung kepada pihak Polda. Audiensi ini dilakukan KIMU guna memperoleh:
1.
Komitmen penuh jajaran POLDA sebagai lembaga pelayanan
publik yang mengedepankan prinsip keadilan & transparansi dalam penegakan
hukum untuk membantu setiap langkah strategi KIMU untuk merealisasikan
perjanjian damai.
2.
Izin permanen bagi
KIMU untuk melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dengan AS selaku
Pengawas Koperasi sekaligus Direktur Cipaganti Global Corporindo yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian perdamaian.
SEPT-OKT 2014. AUDIENSI KIMU DENGAN AS DI TAHANAN
Selain melakukan audiensi dengan jajaran POLDA Jabar, KIMU
juga beberapa kali melakukan audiensi dengan AS yang berada di dalam tahanan
Polda Jabar. Tujuan dari audiensi ini untuk :
1.
Kejelasan komitmen AS
atas penyelesaian kewajiban kepada para mitra
2.
Konsolidasi
aspek-aspek strategis (teknis, legalitas, pendanaan, dll) dengan AS terkait
keputusan-keputusan
pengelolaan/penjualan atas aset-aset yang tercantum dalam Prodam.
KESIMPULAN
Koperasi merupakan lembaga dimana
orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai
badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan
ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di
sektor pertanian misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk
mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun
1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang
diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi
produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal
penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan,
RMU sampai dengan pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi
konsumsi, ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan
perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu terpenuhi.
Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan
berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut
membawa konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual
liberalisasi ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada
mekanisme pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak
kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik
berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya sistem
produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang sudah terjadi.
Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan dan penyangga harga
dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim kredit pengadaan pangan
melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit pupuk bersubsidi maka pengadaan
pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya,
peran koperasi dalam pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak
berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan
bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi
yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan pangan
nasional. Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi
yang menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000)
terjadi penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003).
Fakta ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang
pangan, meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model
pelayanan dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan
sentra-sentra pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun
terakhir (tahun 2001 2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dan
jagung dengan kebutuhan konsumsi yang harus ditanggulangi dengan impor.
Labels:
Tugas Kuliah
Thanks for reading Makalah Koperasi dan Study Kasus Sejarah Koperasi Cipaganti. Please share...!
0 Comment for "Makalah Koperasi dan Study Kasus Sejarah Koperasi Cipaganti"