BANK UMUM
1.
Pengertian Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat,
baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang
ada.[1][9]
2.
Kegiatan-kegiatan Bank Umum
Dalam melaksanakan kegiatannya, bank
umum lebih luas dari pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), artinya produk yang
ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum
antara lain :[2][10]
a.
Menghimpun dana
dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1)
Simpanan Giro (Demand
Deposit)
2)
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
3)
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
b.
Menyalurkan
dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1)
Kredit
Investasi
2)
Kredit Modal
kerja
3)
Kredit
Perdagangan
c.
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya (Service) seperti :
1)
Transfer
(kiriman uang)
2)
Inkaso (Collection)
3)
Kliring (Clearing)
4)
Save Deposit
Box
5)
Bank Card
6)
Bank Notes (Valas)
7)
Bank Garansi
8)
Referensi Bank
9)
Bank Draft
10) Letter of
Kredit (L/C)
11) Cek Wisata (Travellers
Cheque)
12) Jual Beli
Surat-surat berharga
13) Menerima
setoran-setoran seperti :
·
Pembayaran
Listrik
·
Pembayaran Air
·
Pembayaran
Telepon
·
Pembayaran
Pajak
·
Pembayaran Uang
Kuliah
14) Melayani
Pembayaran-pembayaran seperti :
·
Gaji /
Pensiunan / Honorium
·
Pembayaran
deviden
·
Pembayaran
Kupon
·
Pembayaran
Bonus / Hadiah, dll.
Disamping tugas-tugas diatas, tugas
Bank Umum yang lain adalah :[3][11]
a.
Menerbitkan
surat pengakuan utang
b.
Membeli,
menjual dan menjamin atas resiko
c.
Mencairkn
agunan bagi nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya
d.
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah
C.
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
1.
Pengertian Bank Perkreditan rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan
bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Jenis
produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit dibandingkan dengan Bank Umum,
bahkan ada beberapa jenis bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR.
Menurut Undang-undang No. 10 tahun
1999, Bank Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan
untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. Dengan semakin
berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi
masyarakat pedesaan tetapi juga mencakup pemberian jasa bagi masyarakat
golongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.
Kegiatan-kegiatan BPR antara lain :[4][12]
a.
Menghimpun dana
dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b.
Menyalurkan
dana dalam bentuk :
1)
Kredit
Investasi
2)
Kredit Modal
Kerja
3)
Kredit
Perdagangan
Menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya yang
berjudul ” Dasar-dasar Perbankan” selain tugas diatas, usaha yang dilakukan BPR
adalah :[5][13]
a.
Menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito maupun tabungan.
b.
Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah.
c.
Menempatkan
dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI).
3.
Usaha Yang Dilarang Bagi BPR
Ada beberapa usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), seperti yang diungkapkan oleh Kasmir, SE., MM., dalam
buku karangannya ”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” yaitu :
a.
Menerima
simpanan giro.
b.
Mengikuti
kliring.
c.
Melakukan
kegiatan valuta asing.
d.
Melakukan
kegiatan perasuransian.
Sedangkan menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan, usaha-usaha
yang dilarang bagi BPR meliputi :
a.
Menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
c.
Melakukan
penyertaan modal.
d.
Melakukan usaha
perasuransian.
Labels:
Tugas Kuliah
Thanks for reading Pengertian Bank Umum dan Bank BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ). Please share...!
0 Comment for "Pengertian Bank Umum dan Bank BPR ( Bank Perkreditan Rakyat )"