Pengertian Bank Umum dan Bank BPR ( Bank Perkreditan Rakyat )



BANK UMUM

1.      Pengertian Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.[1][9]
2.      Kegiatan-kegiatan Bank Umum
Dalam melaksanakan kegiatannya, bank umum lebih luas dari pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum antara lain :[2][10]
a.       Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1)      Simpanan Giro (Demand Deposit)
2)      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3)      Simpanan Deposito (Time Deposit)
b.      Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1)      Kredit Investasi
2)      Kredit Modal kerja
3)      Kredit Perdagangan
c.       Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service) seperti :
1)      Transfer (kiriman uang)
2)      Inkaso (Collection)
3)      Kliring (Clearing)
4)      Save Deposit Box
5)      Bank Card
6)      Bank Notes (Valas)
7)      Bank Garansi
8)      Referensi Bank
9)      Bank Draft
10)  Letter of Kredit (L/C)
11)  Cek Wisata (Travellers Cheque)
12)  Jual Beli Surat-surat berharga
13)  Menerima setoran-setoran seperti :
·         Pembayaran Listrik
·         Pembayaran Air
·         Pembayaran Telepon
·         Pembayaran Pajak
·         Pembayaran Uang Kuliah
14)  Melayani Pembayaran-pembayaran seperti :
·         Gaji / Pensiunan / Honorium
·         Pembayaran deviden
·         Pembayaran Kupon
·         Pembayaran Bonus / Hadiah, dll.
Disamping tugas-tugas diatas, tugas Bank Umum yang lain adalah :[3][11]
a.       Menerbitkan surat pengakuan utang
b.      Membeli, menjual dan menjamin atas resiko
c.       Mencairkn agunan bagi nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya
d.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
C.    BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
1.      Pengertian Bank Perkreditan rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan dan pedesaan. Jenis produk yang ditawarkan oleh BPR relatif sempit dibandingkan dengan Bank Umum, bahkan ada beberapa jenis bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR.
Menurut Undang-undang No. 10 tahun 1999, Bank Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan bagi masyarakat pedesaan tetapi juga mencakup pemberian jasa bagi masyarakat golongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.
Kegiatan-kegiatan BPR antara lain :[4][12]
a.       Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b.      Menyalurkan dana dalam bentuk :
1)      Kredit Investasi
2)      Kredit Modal Kerja
3)      Kredit Perdagangan
Menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan dalam bukunya yang berjudul ” Dasar-dasar Perbankan” selain tugas diatas, usaha yang dilakukan BPR adalah :[5][13]
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito maupun tabungan.
b.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
c.       Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI).
3.      Usaha Yang Dilarang Bagi BPR
Ada beberapa usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), seperti yang diungkapkan oleh Kasmir, SE., MM., dalam buku karangannya ”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” yaitu :
a.       Menerima simpanan giro.
b.      Mengikuti kliring.
c.       Melakukan kegiatan valuta asing.
d.      Melakukan kegiatan perasuransian.
Sedangkan menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan, usaha-usaha yang dilarang bagi BPR meliputi :
a.       Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
c.       Melakukan penyertaan modal.
d.      Melakukan usaha perasuransian.








Labels: Tugas Kuliah

Thanks for reading Pengertian Bank Umum dan Bank BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ). Please share...!

0 Comment for "Pengertian Bank Umum dan Bank BPR ( Bank Perkreditan Rakyat )"

Back To Top