Tugas dan Fungsi Bank Indonesia dalam perbankan Indonesia
Ø
Fungsi Bank Indonesia
Fungsi pokok bank ada 3 yaitu :
1.
Menghimpun dana masyaraka
2.
Menanamkan dana yang dikelola kedalam berbagai
asset produktif, misalnya dalam bentuk kredit.
3.
Memberikan jasa layanan lalu – lintas pembayaran
dan layanan perbankan lainnya.
Dengan fungsi itu, bank
berberperan sebagai lembaga intermediasi yang mempertemukan dua pihak yang
berbeda kepentingannya yakni pihak yang menyalurkan dan pihak yang membutuhkan.
Baik dalam penghimpunan dan penanaman dana, mauoun dalam pelayanan transaksi
keuangan dan lalu lintas pembayaran.
Ø
Tugas Bank Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan,
maka tugas Bank Indonesia meliputi 3 hal
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam hal ini, sebagai otoritas moneter, Bank
Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan di dasarkan pada sasaran
laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi
makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
a.
Operasi Pasar Terbuka
Operasi Pasar Terbuka ( OPT ) dilaksanakan untuk
mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan
mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakuakan melalui dua cara yaitu melalui
Sertifikat Bank Indonesia ( SBI ) dan Intervensi Rupiah.
b.
Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan
sejumlah aktiva lancer yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban
segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum
( GWM ) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang di terima bank, yang wajib di
peihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia. Apabila Bank Indonesia
memandang perlu untuk mengetatkan kebijikan moneter maka cadangan wajib
tersebut dapat di tingkatkan, dan demikian oula sebaliknya.
c.
Peran Sebagai Lender of The Last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of th
last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, bank Indonesia dapat memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas jangka pendek yang di sebabkan oleh terjadinya mismatch
dalam pengolaan dana.
d.
Kebijakan Nilai Tukar
Nilai Tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran
penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung
kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim
yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
e.
Pengolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar
negeri pemerintah dan Bank – bank devisa , yang harus di pelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya
tujuan likuiditas dan keamanan dari pada keuntungan yang tinggi.
f.
Kredit Progam
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter
yang independen. Pemberian kredit progam yang selama ini dilakukan selanjutnya
berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia. Tugas pemberian kredit progam yang
selama ini dilakukan oleh Bank Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang di tunjuk
pemerintah.
2.
Mengartur dan Menjaga Kelancaran System Pembayaran
Sesuai dengan Undang – Undang No. 23 Tahun 1990
tentang Bank Indonesia , salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan
menjaga kelancaran system pembayaran di bidang sitem pembayaran Bank Indonesia
merupakan satu – satunya lembaga yang berwenanag untuk mengeluarkan dan
mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan dari peredaran.
Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran Bank
Indonesia berwenang melaksanakan,
memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa system pembayaran seperti bersifat real time, system kliring
maupun system pembayaran lainnya misalnya system pembayaran berbasis kartu.
3.
Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Tugas mengatur dan mengawasi bank merupakan salah satu
tugas yang penting khususnya dalam rangka menciptakan system perbankan yang
pada akhirnya dapat mendorong efektivitas kebijakan moneter. Perbankan selain
menjalankan fungsi intermediasi sebagai, juga sebagai media transmisi kebijakan
moneter serta pelayanan jasa system pembayaran. Dalam rangka mengatur dan
mengawasi perbankan, bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Fungsi Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS)
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS)
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
- Melaksanakan penjaminan simpanan.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
- Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Tujuan,
Fungsi, Tugas, dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )
- OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.
- OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
- OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
- Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai wewenang:
- pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank.
- pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
- pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank.
- pemeriksaan bank.
- Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK.
Tugas dan Fungsi Departemen Keuangan
Departemen Keuangan Republik
Indonesia merupakan unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Keuangan
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
dinyatakan bahwa tugas Departemen Keuangan adalah membantu penyelenggaraan
tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Fungsi yang
dilaksanakan oleh Departemen Keuangan dalam melaksanakan tugasnya menurut KMK
No. 84 Tahun 2006 Tentang Rencana. Strategis Departemen Keuangan Tahun
2005-2009 adalah sebagai berikut:
1.
perumusan kebijakan nasional, kebijakan
pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara
2.
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan kekayaan negara
3.
pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang
menjadi tanggung jawabnya
4.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang
keuangan dan kekayaan negara
5.
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan
pertimbangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Presiden.
Dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, terkandung beberapa peran yang
sangat strategis, yaitu:
1.
menyusun Rancangan APBN yang merupakan
perwujudan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara transparan dan
bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
2.
mengamankan dan meningkatkan pendapatan negara
dari pajak, bea masuk dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak sesuai
peraturan perundangan yang berlaku sebagai upaya mengurangi ketergantungan
terhadap pinjaman luar negeri
3.
mengalokasikan belanja negara dengan
setepat-tepatnya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional
Tahun 2004-2009 dan Undang- Undang APBN, sehingga dapat memberikan nilai tambah
yang sebesarbesarnya bagi kesejahteraan masyarakat
4.
ikut serta memajukan pertumbuhan dunia usaha dan
industri dalam negeri melalui pemberian kemudahan dalam rangka pengelolaan
bahan baku impor untuk memproduksi barang ekspor, meningkatkan kelancaran arus
barang impor dan ekspor, serta melakukan pencegahan pemberantasan penyelundupan
5.
menetapkan kebijakan perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, dan antar Daerah
6.
membina, mengelola dan menatausahakan Barang
Milik/Kekayaan Negara (aset negara) dalam rangka lebih meningkatkan dayaguna
dan hasilguna asset negara serta pengamanannya
7.
menyusun Laporan Keuangan Pemerintah sebagai
pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.
Labels:
Tugas Kuliah
Thanks for reading Peran dan Fungsi Bank Indonesia ( BI ) OJK LPS dan lembaga keuangan. Please share...!
0 Comment for "Peran dan Fungsi Bank Indonesia ( BI ) OJK LPS dan lembaga keuangan"