Pengertian Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB) & Contohnya
Hai kali ini mengenai pengertian
lembaga keuangan bukan bank dank contohnya. Berikut informasinya. Pengertian
Lembaga keuangan bukan bank Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.
KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan
Bukan bank (LKBB ) adalah
semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Bentuk-Bentuk Usaha Lembaga Keuangan
Bukan Bank - Bentuk usaha lembaga keuangan bukan
bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Badan hukum Indonesia yang
didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk
kerja sama dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk
perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat
mendorong pengembanan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan
sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan
usaha yang dilakukan oleh lembaga keungan bukan bank adalah sebagai berikut.
- Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga. bank lainnya.
- Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swaa.
- Menjadi peranfara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dan dalam maupun luar negeri.
- Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaandan penjualan saham-saham di pasar modal.
- Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan/Non Bank (LKBB) dan
Contohnya
Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB) - Adapun beberapa contoh lembaga
keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah
perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana
pensiun, dan perusahaan sewa guna. Macam-macam lembaga keuangan bukan/non bukan
(LKBB) adalah sebagai berikut...
A.
Asuransi
Pengertian Asuransi - Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara
seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan
menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada
tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat
peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika
kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Macam-macam Contoh Perusahaan
Asuransi - Lembaga asuransi memiliki peranan
ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko
dan sebagai lembaga penyerap dana dan mayarakat.
Contoh perusahaan asuransi adalah
Contoh perusahaan asuransi adalah
- Asuransi Jiwasraya,
- Asuransi Bumi Putra,
- Asuransi Sosial Tenaga Kerja,
- Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes)
- Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Dalam kegiatan perasuransian
terdapat dua pihak yang terkait.
1. Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar
premi asuransi.
2. Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan
menanggung atau memberi ganti mgi jika terjadi risiko. Adapun syarat- syarat
risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
- Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan teijadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
- Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
- Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
- Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
- Kerugiannya tertentu.
B. Koperasi Kredit
Pengertian Koperasi Kredit/Simpan
Pinjam - Kegiatan koperasi kredit atau
koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman
uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan
bunga ringan. Untuk memmjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan.
Koperasi kredit ini dapat digunakan
untuk memberantas nba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung,
dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Modal Koperasi Kredit - Modal koperasi kredit berasal dan beberapa sumber antara
lain:
- simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
- simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
- simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
- dana cadangan, dan
- hibah.
C. Perusahaan Umum Pegadaian (PERUM Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan perusahaan
umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada
perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum
Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
Dalam memberikan kreditnya,
pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan
untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan
konsumsi.
Jaminan kredit dapat berupa
benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh
peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam
terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi
kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak
dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan
lebih tinggi daripacla nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak
D. Lembaga Pensiun
Pengertian Lembaga Pensium - Lembaga Dana Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua
dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun
oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya sebagai berikut
Contoh Lembaga Pensiun
- PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen)
- Perum Asabri.
Penjelasan mengenai PT Taspen dan
kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana
Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam
Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992.
Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan
lembaga sejenis.
Tujuan Utama Lembaga Dana Pensiun - Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Fungsi Lembaga Dana Penisun - Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi adalah sebagai berikut...
Tujuan Utama Lembaga Dana Pensiun - Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Fungsi Lembaga Dana Penisun - Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi adalah sebagai berikut...
- sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan
- sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui
pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja,
kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa
tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat
pegawail karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada
masyarakat dengan cara sebagai berikut....
- Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
- Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
E.
Perusahaan Sewa Guna
Dewasa ini banyak penjual barang
yang menggunakan cara sewa guna (leasing)
agar menarik minat pembeli. Sewa guna
merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun
demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan
barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
MANFAAT TABUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
Sumber modal yang digunakan untuk
membiayai pembangunan dapat berasal dan dalam dan luar negeri. Akan tetapi,
sebaliknya sumber dana untuk membiayai pembangunan berasal dan dalam negeri.
Mengapa? Karena hutang luar negeri menimbulkan beban bunga. Selain itu, negara
pemberi pinjaman sering mengajukan syarat-syarat peminjaman yang merugikan
kepentingan dalam negeri. Namun, karena kemampuan negara-negara berkembang
umumnya sangat rendah, maka mereka terpaksa meminjam dan luar negeri
(negara-negara maju)
Modal utama pembangunan adalah
tersedianya keuangan atau modal yang cukup besar. Faktor lainnya adalah adanya
jumlah penduduk yang cukup besar. Agar modal dalam negeri besar, pemerintah
menggalakkan semangat menabung bagi warga masyarakat. Gerakan menabung ini
dalam rangka memberikan sumbangan bagi pembangunan nasional. Semakin besar
tabungan masyarakat maka kegiatan pembangunan semakin lancar. Selain itu,
gerakan menabung juga dapat memupuk wawasan kebangsaan kita. Dengan menabung di
bank pemerintah dalam program pembangunan, sehingga pembangunan dalam merata
sampai ke daerah.
Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang
berjalan dengan baik mendorong terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas dan
mempercepat meratanya distribusi pendapatan dalam masyarakat. Dampak lainnya
adalah kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Fungsi Tabungan - Peranan tabungan dalam peningkatan pembangunan adalah
sebagai berikut.
1. Terciptanya pembentukan modal.
2. Mempercepat dan memperluas
kegiatan ekonomi nasional.
3. Menambah lapangan pekerjaan
sehingga dapat mengurangi pengangguran
4. Meningkatkan pendapatan
perkapita.
5. Mengurangi kesenjangan distribusi
pendapatan.
6. Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Manfaat Tabungan - Selain bermanfaat bagi pembangunan, menabung juga mengandung
manfaat bagi pelakunya. Adapun manfaatnya bagi penabung antara lain sebagai
berikut.
1. Mendidik untuk hidup hemat.
2. Mendapat jaminan keamanan atas
uan yan ditabun.
3. Mengumpulkan bekal untuk kepentingan
di masa depan.
Kesimpulan : Lembaga-lembaga Keuangan Bukan bank adalah sebagai berikut..
a. Asuransi
b. Koperasi Kredit
c. Perusahaan Umum pegadaian
d. Lembaga Dana Pensium
e. Perusahaan Sewa Guna
Labels:
Tugas Kuliah
Thanks for reading Lembaga Keuangan Bukan Bank. Please share...!
0 Comment for "Lembaga Keuangan Bukan Bank"